Senin, 31 Januari 2011

Refleksi Kasus Mbok Rasmina


(Norma, Hukum, dan Etika) 

Di negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, rule of  law menjadi poin penting dalam menjalankan roda pemerintahan yang berkeadilan. Ini yang menjadi ciri utama negara demokrasi selain juga liberty. Akan tetapi, di banyak negara penganut sistem ini, supremasi hukum seolah disisihkan dari kondisi riil yang ada. Hal itu sangat tampak sekali di peta demokrasi negara kita. Meski rezim orde baru telah hengkang, namun pada dasarnya, isi dari reformasi ini tak jauh berbeda dengan dulu. Terkadang yang miskin semakin melarat dan yang kaya semakin menjadi elite. Hampir setiap hari, kalau tidak mau dikatakan setiap jam, kasus hukum yang berujung  tidak fair kita saksikan.
Taruhlah misalnya, kasus Mbok Rasmina, seorang nenek berumur 60 tahun, yang terancam hukuman 5 (lima) tahun penjara gara-gara mencuri 6 buah piring. Jelas sekali dalam kasus ini bahwa antara hukuman yang dijatuhkan tidak balance dengan perkara yang diperbuat. Bahkan, ini sangat nampak sekali ketika dikaitkan dengan tiga dasar etika: nilai, moral dan norma.
Penjatuhan hukuman dalam kasus ini seolah-olah tidak mencermikan nilai bahkan absolutely value sama sekali. Sanksi lima tahun penjara, jelas tidak menunjukkan adanya nilai, dalam hal ini nilai baik yang ada dalam kehidupan bangsa Indonesia. Begitu juga dengan moral dan norma yang berlaku dalam masyarakat kita. Sebab, sekali lagi, sanksi hukum yang harus ditanggung Mbok Rasmini jauh dari apa yang dilakukannya, yang sebenarnya tidak seberapa. Tentu, hal semacam itu jauh dari asas nilai, moral dan norma yang sudah mengakar kuat di bumi Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar